Hai sobat blogger apa kabar?
udah lama nih ga' update bloh karena kesibukan kerja dan kuliah. hehe sok sibuk..
langsung aja deh kali ini ane mau share contoh MoU atau Kesepakatan bersama.
MoU biasanya digunakan oleh antar lembaga atau perusahaan yang melakukan kerjasama. MoU sangat penting agar jika terjadi selisih pendapat bisa diselesaikan sesuai isi MoU.
Berikut contoh MoU Kesepakatan Bersama
TENTANG
PELAKSANAAN KEGIATAN
Pasal 6
udah lama nih ga' update bloh karena kesibukan kerja dan kuliah. hehe sok sibuk..
langsung aja deh kali ini ane mau share contoh MoU atau Kesepakatan bersama.
MoU biasanya digunakan oleh antar lembaga atau perusahaan yang melakukan kerjasama. MoU sangat penting agar jika terjadi selisih pendapat bisa diselesaikan sesuai isi MoU.
Berikut contoh MoU Kesepakatan Bersama
|
KESEPAKATAN BERSAMA
ANTARA
PEMERINTAH KOTA DEPOK
|
|
DENGAN
............................................
Nomor
|
:
|
|
Nomor
|
:
|
|
TENTANG
...............................................................
Pada
hari ini ..............,tanggal ................,
bulan ............,
tahun ......, yang bertanda tangan di bawah ini :
I.
|
Nama
|
:
|
H. NUR MAHMUDI ISMA’IL
|
|
Jabatan
|
:
|
Walikota Depok
|
|
Alamat
|
:
|
Jalan Margonda
Raya Nomor 54 Depok
|
|
berdasarkan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-62 Tahun 2011
tanggal 24 Januari 2011 tentang Pemberhentian Penjabat Walikota
Depok dan Pengesahan Pengangkatan Walikota Depok Provinsi Jawa Barat, dalam
hal ini sah bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Depok, selanjutnya dalam Kesepakatan Bersama ini
disebut PIHAK KESATU.
|
||
II.
|
Nama
|
:
|
|
|
Jabatan
|
:
|
|
|
Alamat
|
:
|
|
|
berdasarkan Keputusan .......................................
dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama ........... yang ditetapkan
sebagai Sekolah Tinggi Berbadan Hukum berdasarkan ........................................, selanjutnya
dalam Kesepakatan Bersama ini disebut PIHAK KEDUA.
|
|
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya
disebut sebagai “PARA PIHAK” sepakat
untuk mengadakan Kesepakatan Bersama tentang Kerjasama ...................................
selanjutnya
disebut dengan “Kesepakatan Bersama”
dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal
1
(1)
Maksud
Kesepakatan
Bersama ini adalah .........................................
(2)
Tujuan
Kesepakatan bersama ini adalah ...........................................
OBYEK
Pasal 2
Obyek
Kesepakatan Bersama ini adalah ...................................................
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang
lingkup Kesepakatan
Bersama ini meliputi :
a. .............................................;
b. ..............................................;
c. Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.
BIAYA
Pasal 4
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari
pelaksanaan kegiatan yang dimaksud dalam Pasal 2 di dalam Kesepakatan Bersama
ini bersumber dari anggaran PIHAK KEDUA.
JANGKA WAKTU
Pasal 5
Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ditandatanganinya Kesepakatan Bersama ini dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
PELAKSANAAN KEGIATAN
Pasal 6
Pelaksanaan kegiatan
sebagai tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama ini ditentukan sebagai berikut :
a. Ketentuan teknis dalam pelaksanaan kegiatan akan diatur lebih lanjut dalam
bentuk Perjanjian Kerjasama tersendiri antara PIHAK KEDUA dengan OPD terkait Pemerintah
Kota Depok;
b. Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada huruf a, dibuat dan
disepakati tidak melebihi dari jangka waktu yang telah disepakati sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5.
PENGAKHIRAN
Pasal 7
Pengakhiran Kesepakatan Bersama ini,
karena lewatnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan adanya pengakhiran oleh salah satu
pihak dengan memberitahukan secara tertulis paling sedikit 3 (tiga) bulan
sebelumnya, dan telah mendapat persetujuan pihak lainnya.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 8
(1). Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam Kesepakatan Bersama ini sepanjang tidak
bertentangan dengan maksud dan isinya akan diatur lebih lanjut oleh PARA PIHAK berdasarkan kesepakatan yang
dituangkan dalam Kesepakatan Bersama Tambahan (Addendum) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan
Bersama ini.
(2). Apabila
timbul perselisihan antara PIHAK KESATU dan
PIHAK KEDUA atas penafsiran dan
pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini, kedua belah pihak sepakat untuk
menyelesaikan perselisihan tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan.
PENUTUP
Pasal
9
Kesepakatan Bersama ini dibuat dan
ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 3 (tiga),
2 (dua) di antaranya bermaterai
cukup dan sisanya tanpa materai
yang masing-masing berlaku sebagai aslinya dan memiliki kekuatan hukum yang
sama.
PIHAK KEDUA,
...........................
|
PIHAK KESATU,
H. NUR MAHMUDI
ISMA’IL
|
0 Komentar untuk "Contoh MoU Kesepakatan Bersama"