Powered by Blogger.

Contoh MoU Kesepakatan Bersama

Hai sobat blogger apa kabar?
udah lama nih ga' update bloh karena kesibukan kerja dan kuliah. hehe sok sibuk..
langsung aja deh kali ini ane mau share contoh MoU atau Kesepakatan bersama.
MoU biasanya digunakan oleh antar lembaga atau perusahaan yang melakukan kerjasama. MoU sangat penting agar jika terjadi selisih pendapat bisa diselesaikan sesuai isi MoU.
Berikut contoh MoU Kesepakatan Bersama


KESEPAKATAN BERSAMA
ANTARA
PEMERINTAH KOTA DEPOK

DENGAN
............................................
Nomor
:

Nomor
:


TENTANG
...............................................................

Pada hari ini ..............,tanggal ................, bulan ............, tahun ......, yang bertanda tangan di bawah ini :
I.
Nama
:
H. NUR MAHMUDI ISMA’IL

Jabatan
:
Walikota Depok

Alamat
:
Jalan Margonda Raya Nomor 54 Depok

berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-62                   Tahun 2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Pemberhentian Penjabat Walikota Depok dan Pengesahan Pengangkatan Walikota Depok Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Depok, selanjutnya dalam Kesepakatan Bersama ini disebut PIHAK KESATU.
II.
Nama
:


Jabatan
:


Alamat
:


berdasarkan Keputusan ....................................... dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama ........... yang ditetapkan sebagai Sekolah Tinggi Berbadan Hukum berdasarkan ........................................, selanjutnya dalam Kesepakatan Bersama ini disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK....
 
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan Kesepakatan Bersama tentang Kerjasama ................................... selanjutnya disebut dengan “Kesepakatan Bersama” dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

MAKSUD  DAN TUJUAN
Pasal 1
(1)   Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah .........................................
(2)   Tujuan Kesepakatan bersama ini adalah ...........................................

OBYEK
Pasal 2
Obyek Kesepakatan Bersama ini adalah ...................................................

RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi :
a.     .............................................;
b.     ..............................................;
c.      Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.

BIAYA
Pasal 4
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan kegiatan yang dimaksud dalam Pasal 2 di dalam Kesepakatan Bersama ini bersumber dari anggaran PIHAK KEDUA.

JANGKA WAKTU
Pasal 5
Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ditandatanganinya Kesepakatan Bersama ini dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.

 


PELAKSANAAN KEGIATAN

Pasal 6

Pelaksanaan kegiatan sebagai tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama ini ditentukan sebagai berikut :
a.     Ketentuan teknis dalam pelaksanaan kegiatan akan diatur lebih lanjut dalam bentuk Perjanjian Kerjasama tersendiri antara PIHAK KEDUA dengan OPD terkait Pemerintah Kota Depok;
b.    Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada huruf a, dibuat dan disepakati tidak melebihi dari jangka waktu yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

PENGAKHIRAN
Pasal 7
Pengakhiran Kesepakatan Bersama ini, karena lewatnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan adanya pengakhiran oleh salah satu pihak dengan memberitahukan secara tertulis paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelumnya, dan telah mendapat persetujuan pihak lainnya.


KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 8
(1).     Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Kesepakatan Bersama ini sepanjang tidak bertentangan dengan maksud dan isinya akan diatur lebih lanjut oleh PARA PIHAK berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam Kesepakatan Bersama Tambahan (Addendum) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini.
(2).     Apabila timbul perselisihan antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA atas penafsiran dan pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan.


PENUTUP
Pasal 9
Kesepakatan Bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 3 (tiga), 2 (dua) di antaranya bermaterai cukup dan sisanya tanpa materai yang masing-masing berlaku sebagai aslinya dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA,




...........................
PIHAK KESATU,




H. NUR MAHMUDI ISMA’IL






0 Komentar untuk "Contoh MoU Kesepakatan Bersama"

Bawah slider

Back To Top